KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo
KPK menyita rumah milik pewaris Lippo Group Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang dibeli Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik pewaris Lippo Group Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang dibeli Rafael Alun Trisambodo.
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, KPK menduga eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun membeli aset properti dari putri kedua Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu.
Ali menyebut pihaknya mendalami dugaan tersebut saat memeriksa Grace dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael.
"Ada dugaan transaksi jual beli aset properti (berbentuk) rumah," kata Ali.
Saat ditanya terkait keterlibatan kerja sama bisnis antara Rafael dan Grace Tahir, Ali tak bicara gamblang.
Baca juga: Diperiksa KPK, Grace Tahir Terlibat Jual Beli Properti dengan Rafael Alun
Ali hanya menjawab penyidik baru mendapatkan dugaan jual-beli aset.
"Sejauh ini soal adanya jual beli aset rumah," kata dia.
KPK menduga Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset.
Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan KPK terhadap tiga orang saksi kemarin.
Baca juga: Periksa Konglomerat Pewaris Lippo Group Grace Tahir, KPK Telusuri Penggunaan Uang Rafael Alun
Ketiga saksi tersebut antara lain putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady yang akrab disapa Grace Tahir, pihak swasta Albertus Katu, dan Timothy William.
"Rafael diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset," ungkap Ali.
Dalami TPPU Lewat Grace Tahir