Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo

KPK menyita rumah milik pewaris Lippo Group Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang dibeli Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Instagram @gtahirs
Rafael Alun Trisambodo dan Grace Tahir. KPK menyita rumah milik pewaris Lippo Group Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang dibeli Rafael Alun Trisambodo. 

Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar.

Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail.

Termasuk dengan nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas