Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Nomor KTP yang Mana? Ini Cara Ceknya Agar Tak Salah Tulis

Inilah cara cek nomor KTP untuk menghindari salah tulis saat registrasi akun dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Nomor KTP yang Mana? Ini Cara Ceknya Agar Tak Salah Tulis
TRIBUNNEWS/SRI JULIATI
ILUSTRASI KTP - Inilah cara cek nomor KTP untuk menghindari salah tulis saat registrasi akun dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN 2023. 

Cara Unggah Dokumen Persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Sementara itu, saat mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pelamar.

Satu di antaranya proses atau cara mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, Ijazah/Surat Keterangan Lulus, hingga Transkrip Nilai/Nilai Ujian Sekolah di di laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

Pelamar wajib memperhatikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di sistem registrasi online atau rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

Sebab apabila melebihi dari batasan ukuran dan jenis file yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah, akan ditolak oleh sistem.

Mengutip dari rekrutmenbersama.fhcibumn.id, inilah cara mengunggah dan syarat upload dokumen persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN 2023:

1. Persyaratan Upload Dokumen KTP

Rekomendasi Untuk Anda

- KTP asli yang masih berlaku

- KTP harus berwarna, jelas dan masih bisa terbaca

- KTP harus memiliki format file upload dokumen (PDF atau JPG)

- Scan atau Foto KTP yang di-upload tidak terpotong

2. Persyaratan Upload Dokumen Ijazah

- Ijazah asli/SKL yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang

- Scan atau foto ijazah yang jelas dan tidak buram

- Ijazah terakhir yang relevan dengan posisi yang dilamar

- Scan atau Foto Ijazah yang di-upload tidak terpotong

3. Persyaratan Upload Dokumen Transkrip Nilai

- Transkrip nilai asli yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang

- Scan atau foto transkrip nilai yang jelas dan terbaca dengan baik

- Halaman yang berisi informasi identitas diri dan IPK

- Scan atau Foto transkrip yang di-upload tidak terpotong

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas