Satgas TPPU: 59 dari 300 Laporan Hasil Pemeriksaan Transaksi Mencurigakan Sementara Clear
Sebanyak 59 LHA/LHP tersebut, kata Sugeng, dianggap selesai setelah dilakukan penelitian dan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan sebanyak 59 dari 300 Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK yang memuat transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan sementara dianggap clear atau telah selesai.
Sebanyak 59 LHA/LHP tersebut, kata Sugeng, dianggap selesai setelah dilakukan penelitian dan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menerimanya.
"Jadi hasil sementara yang ingin saya informasikan bahwa dari 300 LHA, LHP, dan informasi itu, setelah dilakukan penelitian dan dilakukan komunikasi dengan APH yang telah menerima LHA, LHP, dan informasi itu, sudah clear (dianggap selesai) kira-kira ada 59," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
"Namun 59 itu masih kita minta lengkapi data dan dokumennya. Jadi kalau 59 ini dilihat angkanya, itu sekitar Rp22,8 triliun," sambung dia.
Ia mengatakan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Inspektorat Kementerian Keuangan telah menerima LHA/LHP tersebut.
Mereka, kata Sugeng, tidak hanya bekerja pada 59 LHA/LHP tersebut melainkan juga pada total 300 LHA/LHP dengan total nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang telah disampaikan PPATK sebelumnya.
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah penyelesaian sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Baca juga: Satgas TPPU Minta Polisi dan Kejaksaan Prioritaskan Masing-Masing 4 LHA/LHP Transaksi Mencurigakan
Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses penyelesaian transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.
Satgas TPPU Dibentuk
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.