Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas TPPU Minta Polisi dan Kejaksaan Prioritaskan Masing-Masing 4 LHA/LHP Transaksi Mencurigakan

Kepada Kepolisian dan Kejaksaan, kata Sugeng, Satgas meminta masing-masing empat LHA/LHP diprioritaskan penyelesaiannya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satgas TPPU Minta Polisi dan Kejaksaan Prioritaskan Masing-Masing 4 LHA/LHP Transaksi Mencurigakan
Tangkap Layar: Video H/O
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhulam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memprioritaskan penyelesaian sejumlah Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tentang transaksi mencurigakan senilai agregat total Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Demikian hal ini disampaikan Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo.

Kepada Kepolisian dan Kejaksaan, kata Sugeng, Satgas meminta masing-masing empat LHA/LHP diprioritaskan penyelesaiannya.

"Untuk teman-teman di Kepolisian dan Kejaksaan kami meminta untuk prioritas masing-masing empat dan kami sudah tunjukkan," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).

"Ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar di samping ada indikator lain," sambung dia.

Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.

Berita Rekomendasi

Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.

Satgas TPPU Dibentuk

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Satgas TPPU Minta Kemenkeu Prioritaskan 10 LHA/LHP, Termasuk Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud MD.

Ia mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat terkait TPPU pda 10 April 2023 lalu.

Kemudian keputusan itu disampaikan ke DPR RI melalui rapat dengar pendapat pada 11 April 2023.

Adapun satgas ini, kata Mahfud, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.

Di dalam tim pengarah ini diduduki oleh tiga orang, yakni Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU.

Kemudian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, serta Ketua Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretsi merangkap Anggota Komite TPPU.

Kemudian pada tim pelaksana terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPAT selaku Sekretaris.

Adapun anggotanya meliputi Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Dirjen Beca dan Cukai Kemenkeu Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Wakil Kabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Selain itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan 12 tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan, di antaranya sebagai berikut:

1. Yunus Hussein

2. Muhammad Yusuf

Kedua-duanya mantan kepala PPATK

3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM

4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM

5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK

6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI

7. Gunadi

8. Danang Widoyoko, TII

9. Faisal Basri (ekonom)

10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)

11. Achmad Santosa (pakar hukum)

12. Ningrum Natasya (pakar hukum)

Mahfud mengatakan sebanyak 12 tenaga ahli itu akan ikut menangani TPPU. Namun demikian, tenaga ahli tersebut bukan merupakan penyidik, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang.

“Dia nggak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas