Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, KY: Tunggu Ekspose KPK, Hormati Proses Hukum
Komisi Yudisial menyatakan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK dan menghormati proses hukumnya terkait penetapan tersangka suap Hasbi Hasan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menunggu proses ekspose resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan tersangka terhadap sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Namun, hingga hari ini pun diketahui belum ada ekspose resmi dari pihak KPK.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting.
Miko Ginting mengatakan, KY menghormati proses penegakan hukum dari KPK.
"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan," ungkap Miko Ginting melalui press release yang diterima Tribunnews.com, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK
Informasi tersebut, kata Miko Ginting berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.
"Perlu diketahui yang bersangkutan (Hasbi Hasan) menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA."
"Dengan demikian, yang bersangkutan (Hasbi Hasan) merupakan domain dari pengawasan KY," katanya.
KY akan Proses Etik Hasan Hasbi
Dikatakan Miko Ginting, jika benar Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelangggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan.
"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," ujar Miko Ginting.
Miko Ginting juga mengungkapkan, proses etik yang dilakukan oleh KY, termasuk pada pemeriksaan Hasbi Hasan nantinya akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK."
"Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tuturnya.