Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, KY: Tunggu Ekspose KPK, Hormati Proses Hukum
Komisi Yudisial menyatakan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK dan menghormati proses hukumnya terkait penetapan tersangka suap Hasbi Hasan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
KPK Tetapkan Hasbi Hasan sebagai Tersangka Suap
KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Namun, KPK belum secara resmi mengungkapkan konstruksi perkara yang menyangkut Hasbi Hasan.
Peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA tersebut terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera, pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP) Heryanto Tanaka.
Dalam hal ini, Yosep diketahui menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Surat dakwaan terdakwa Yosep Parera itu menyebutkan, Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang disebut sebagai pihak swasta orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Pertemuan tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Dalam pertemuan itu, Yosep dan Dadan membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman.
Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Sebagai informasi, Dadan juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Budiman.
Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.
Dalam hal ini, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023 lalu.