Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara
Oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara berinisial EKT telah dicopot dari jabatannya pada Minggu (14/5/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara berinisial EKT telah dicopot dari jabatannya pada Minggu (14/5/2023).
Pencopotan itu dilakukan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin sebagai imbas dari dugaan pemerasan yang dilakukan EKT.
Pemerasan tersebut berkaitan dengan kasus narkoba yang ditangani EKT.
"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Burhanuddin dalam keterangannya pada Minggu (14/5/2023).
Tak hanya dicopot dari jabatannya, EKT juga terancam dipidana jika terbukti melakukan pemerasan.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," katanya.
Tindak pemerasan yang dilakukan EKT ini "ketahuan" sebab direkam oleh seorang ibu berinisial S (57).
Baca juga: Jaksa Agung Tak Mau Sembarangan Usut Dugaan Korupsi di BUMN Sektor Keuangan
S merupakan ibu dari MRR (25), tersangka kasus narkoba yang ditangani EKT.
Kala itu, S menanyakan kepada EKT mengenai kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetor.
"Kemarin sudah saya setor ya bu, ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta," kata S kepada EKT, dikutip dari Tribun Medan.
Dalam video tersebut, terlihat EKT tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam.
Dia hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan S berbicara.
EKT pun terlihat menerima setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dari S.
Baca juga: Jaksa Agung: Banding Kasus Ferdy Sambo Pertimbangkan Keadilan Substantif