Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara
Oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara berinisial EKT telah dicopot dari jabatannya pada Minggu (14/5/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Usut punya usut, ternyata EKT tak "bermain" sendiri.
Pada saat anaknya terjaring kasus narkoba, S menanyakan kepada tetangganya yang merupakan oknum polisi, Aiptu FZ.
FZ pun mempertemukan S dengan oknum jaksa penuntut umum, EKT.
Dari pertemuan tersebut, EKT meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada S.
Namun S memohon kepada EKT untuk diringankan. Pada akhirnya diperoleh titik temu dengan uang sebesar Rp 80 juta.
Kemudian EKT meminta Rp 30 juta sebagai DP.
Sayangnya S hanya mampu menyerahkan Rp 20 juta kepada EKT sebagai DP.
"Kemudian di setoran kedua, ibu tersangka memberikan uang sebesar 5 juta dan ketiga hingga keempat," kata Tomi Faisal Pane, penasihat hukum S dan MRR.
Totalnya ada Rp 35 juta yang telah disetor S kepada EKT.
Sementara kepada oknum polisi Aiptu FZ, S telah menyetor Rp 8 juta.
Selain Aiptu FZ, S juga telah menyetor Rp 3 juta untuk Aipda DI dan Bripka DD.
"Seluruhnya oknum polisi bertugas di Batubara, dan uang yang dari oknum jaksa dan Aiptu FZ dikembalikan ke klien saya," kata Tomi.