Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara

Oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara berinisial EKT telah dicopot dari jabatannya pada Minggu (14/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara
Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin copot oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara berinisial EKT dari jabatannya pada Minggu (14/5/2023). Pencopotan tersebut imbas dari dugaan pemerasan yang dilakukan EKT. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara berinisial EKT telah dicopot dari jabatannya pada Minggu (14/5/2023).

Pencopotan itu dilakukan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin sebagai imbas dari dugaan pemerasan yang dilakukan EKT.

Pemerasan tersebut berkaitan dengan kasus narkoba yang ditangani EKT.

"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Burhanuddin dalam keterangannya pada Minggu (14/5/2023).

Tak hanya dicopot dari jabatannya, EKT juga terancam dipidana jika terbukti melakukan pemerasan.

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," katanya.

Berita Rekomendasi

Tindak pemerasan yang dilakukan EKT ini "ketahuan" sebab direkam oleh seorang ibu berinisial S (57).

Baca juga: Jaksa Agung Tak Mau Sembarangan Usut Dugaan Korupsi di BUMN Sektor Keuangan

S merupakan ibu dari MRR (25), tersangka kasus narkoba yang ditangani EKT.

Kala itu, S menanyakan kepada EKT mengenai kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetor.

"Kemarin sudah saya setor ya bu, ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta," kata S kepada EKT, dikutip dari Tribun Medan.

Dalam video tersebut, terlihat EKT tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam.

Dia hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan S berbicara.

EKT pun terlihat menerima setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dari S.

Baca juga: Jaksa Agung: Banding Kasus Ferdy Sambo Pertimbangkan Keadilan Substantif

Usut punya usut, ternyata EKT tak "bermain" sendiri.

Pada saat anaknya terjaring kasus narkoba, S menanyakan kepada tetangganya yang merupakan oknum polisi, Aiptu FZ.

FZ pun mempertemukan S dengan oknum jaksa penuntut umum, EKT.

Dari pertemuan tersebut, EKT meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada S.

Namun S memohon kepada EKT untuk diringankan. Pada akhirnya diperoleh titik temu dengan uang sebesar Rp 80 juta.

Kemudian EKT meminta Rp 30 juta sebagai DP.

Sayangnya S hanya mampu menyerahkan Rp 20 juta kepada EKT sebagai DP.

"Kemudian di setoran kedua, ibu tersangka memberikan uang sebesar 5 juta dan ketiga hingga keempat," kata Tomi Faisal Pane, penasihat hukum S dan MRR.

Totalnya ada Rp 35 juta yang telah disetor S kepada EKT.

Sementara kepada oknum polisi Aiptu FZ, S telah menyetor Rp 8 juta.

Selain Aiptu FZ, S juga telah menyetor Rp 3 juta untuk Aipda DI dan Bripka DD.

"Seluruhnya oknum polisi bertugas di Batubara, dan uang yang dari oknum jaksa dan Aiptu FZ dikembalikan ke klien saya," kata Tomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas