Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus KSP Indosurya Segera Disidangkan, Pimpinan Komisi III DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus KSP Indosurya Segera Disidangkan, Pimpinan Komisi III DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Pimpinan Komisi III DPR RI menyebut kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan.

Hal itu menyusul berkas perkara Bos KSP Indosurya Henry Surya telah dinyatakan lengkap.

Di mana, Henry bakal segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.

"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).

Legislator NasDem ini mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut.

Dia pun berharap hak-hak korban bisa terpenuhi.

Baca juga: Kuasa Hukum KSP Indosurya Sebut Penetapan Tersangka Henry Surya Ne Bis In Idem

Berita Rekomendasi

"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ucap Sahroni.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung dilakukan pada Jumat (12/5/2023).

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Whisnu di Jakarta.

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Henry Surya Setelah Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus KSP Indosurya

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21.

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Henry Surya mulai Selasa (14/3/2023) setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas