Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline
Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online dan offline 2023.
Diketahui, SKCK dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023, melamar pekerjaan, hingga melanjutkan sekolah.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman resmi Polri.go.id.
Membuat SKCK ini dapat dilakukan secara online dan offline.
Selengkapnya, inilah cara membuat SKCK online maupun offline yang dikutip dari laman Polri dan Semarang Kota.
Baca juga: Syarat Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Syarat Membuat SKCK secara Online
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
Cara Membuat SKCK secara Online
- Download aplikasi Presisi Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.