Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline
Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
- Daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah, pada halaman utama, pilih menu 'SKCK'
- Pilih menu 'Ajukan SKCK'
- Klik 'Mulai'
- Pada kolom 'Data Identitas' lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie
- Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan
- Kemudian klik 'Kirim Sekarang'
- Jika data telah diverifikasi, maka pada alamat email akan dikirimikan invoice
- Lakukan pembayaran dan cetak bukti
- Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek
Syarat Membuat SKCK secara Offline
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Cara Membuat SKCK secara Offline
- Datang ke Polres