Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline

Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan 

- Daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah, pada halaman utama, pilih menu 'SKCK'

- Pilih menu 'Ajukan SKCK'

- Klik 'Mulai'

- Pada kolom 'Data Identitas' lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie

- Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan

- Kemudian klik 'Kirim Sekarang'

Berita Rekomendasi

- Jika data telah diverifikasi, maka pada alamat email akan dikirimikan invoice

- Lakukan pembayaran dan cetak bukti

- Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek

Syarat Membuat SKCK secara Offline

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Cara Membuat SKCK secara Offline

- Datang ke Polres

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas