Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline
Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
![Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/skck-2.jpg)
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan
- Pastikan datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00
- Siapkan persyaratan
- Bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
- Setelah sidik jari, kumpulkan berkas-berkas persyaratan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu hingga SKCK jadi.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.