Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline

Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan 

- Pastikan datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00

- Siapkan persyaratan

- Bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.

- Setelah sidik jari, kumpulkan berkas-berkas persyaratan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu hingga SKCK jadi.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas