Buntut Dugaan Kasus Suap, KPK Akan Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan, Diminta Kooperatif
KPK akan memanggil tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Hasbi Hasan pada Rabu lusa.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Budiman.
Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.
Dalam hal ini, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, KY: Tunggu Ekspose KPK, Hormati Proses Hukum
Ketika pemeriksaan Hasbi Hasan, penyidik mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Kemudian, setelah diperiksa selama empat jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Hasbi Hasan sendiri diketahui menjadi Sekretaris MA kedua yang dijerat oleh KPK.
Sebelumnya, ada sosok Nurhadi Abdurachman yang telah lebih dulu ditersangkakan oleh KPK.
KY akan Proses Etik Hasan Hasbi
Jika benar Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelangggaran etik, maka Komisi Yudisial (KY) akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting.
"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," ungkap Miko Ginting melalui press release yang diterima Tribunnews.com, Jumat (12/5/2023).