Buntut Dugaan Kasus Suap, KPK Akan Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan, Diminta Kooperatif
KPK akan memanggil tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Hasbi Hasan pada Rabu lusa.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan pada Rabu (17/5/2023) lusa.
Selain Hasbi Hasan, ada juga tersangka lainnya yang dipanggil, yakni mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Informasi yang kami terima, sesuai dengan agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan 2 (dua) orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
KPK berharap Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ucap Ali.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengurusan Perkara di MA yang Dilakukan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Peran Hasbi Hasan Terungkap Lewat Dakwaan Terdakwa Yosep Parera
Peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA tersebut terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera, pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP) Heryanto Tanaka.
Dalam hal ini, Yosep diketahui menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Surat dakwaan terdakwa Yosep Parera itu menyebutkan, Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang disebut sebagai pihak swasta orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Pertemuan tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Dalam pertemuan itu, Yosep dan Dadan membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman.
Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Sebagai informasi, Dadan juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.