Jaksa Tak Akan Diam Jika Ada Bukti Baru Soal Keterlibatan Johnny Plate Dalam Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung akan kembali membuka penyidikan baru bila menemukan bukti baru dalam fakta persidangan perkara korupsi BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kejaksaan Agung akan kembali membuka penyidikan baru bila menemukan bukti baru dalam fakta persidangan perkara korupsi base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.
Kejaksaan tak menutup kemungkinan akan kembali memproses Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara tesebut.
Hingga saat ini, Johnny G Plate masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Meski demikian, Kejaksaan Agung takkan menutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan di pengadilan nanti terdapat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan Mekominfo Johnny G Plate.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau, kita tidak akan mendiamkan ini," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kasus BTS Kominfo Segera Sidang, Isyarat Menkominfo Johnny G Plate Aman?
Sementara Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate.
Menurutnya, keterangan dari Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengenai setoran rutin ke Johnny G Plate belum cukup.
Sebab, pernyataan itu hanya berasal dari Anang Latif seorang.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Direktur Utama BAKTI Kominfo Segera Disidang
"Mungkin sudah ada beredar isu-isu. Sepanjang alat bukti itu belum cukup, minimal ada 2 alat bukti kalau saksi minimal ada 2 saksi, pasti akan kami tindak lanjuti," ujar Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers pada Senin (15/5/2023).
Sebelumnya beredar BAP Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo Sampai Awal April 2023
Dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan.
"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu.
"Soal apa?" jawab Anang, bertanya balik.
"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.
Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.