Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Emas

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perkara korupsi impor emas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Emas
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pejabat Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2023) salah satunya mengenai kasus impor emas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perkara korupsi impor emas.

Penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana usai konferensi pers pada Senin (15/5/2023).

"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas.

Tak hanya di Kantor Bea Cukai, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di banyak lokasi.

Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada perakara ini.

"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Skandal Kasus Ekspor-Impor Emas Senilai Rp189 Triliun, PT X Didenda Rp500 Juta

Berita Rekomendasi

Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan pengeledahan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. 

Perkara ini sendiri baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada pekan lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

Sayangnya masih belum dibeberkan lebih rinci terkait konstruksi perkara ini.

Pasalnya perkara ini baru naik ke tahap penyidikan umum.

Namun tim penyidik telah menemukan adanya importasi emas yang menyalahi aturan.

"Sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut menimbulkan kerugian negara," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas