Polri Beberkan Alasan Kembali Terapkan Tilang Manual: Pelanggaran Meningkat di Titik Tanpa ETLE
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Teguran Tetap Dilakukan kepada Pelanggar
Meski tilang secara manual dilarang, polantas akan masih berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas.
"2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).
Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.
"Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya.
Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.
Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.
"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.