Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Habib Bahar Bin Smith, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Dikabarkan Ditembak Orang

Habib Bahar bin Smith yang dikabarkan menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat (12/5/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Profil Habib Bahar Bin Smith, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Dikabarkan Ditembak Orang
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews-Tribun Jabar)
Profil Habib Bahar bin Smith yang dikabarkan menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). 

Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.

Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali.

Bahar bin Smith diketahui memiliki gelar Sayyid.

Gelar Sayyid ialah gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali (anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW), Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.

Tahun 2009, Bahar pun menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits.

Dari pernikahan tersebut, Bahar dan pasangan dikaruniai empat anak.

Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Dikabarkan Ditembak OTK, Begini Kondisi Kesehatan Bahar bin Smith

Pernah Dipenjara

Rekomendasi Untuk Anda

Bahar bin Smith pernah menjalani hukuman penjara dan bebas dari Rutan Polda Jawa Barat, pada Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, Habib Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.

Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.

Pada waktu itu, Habib Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas, dilansir TribunSolo.com.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com, TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy, TribunnewsWiki.com/Husna)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas