Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Andi Arief Akui Ricky Ham Pagawak Pernah Beri Uang Sumbangan ke Kader Demokrat

Andi Arief menyebut ada kader partai berlogo Bintang Mercy menerima uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut ada kader partai berlogo Bintang Mercy menerima uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Duit itu disebut Andi Arief sebagai "uang sumbangan."

Hal itu diucapkan Andi Arief usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak dan suap.

"Ke kader (uang sumbangan)."

"Bantuan agar ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan."

"Jadi saya akan cari yang nerima sumbangannya dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," ucap Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Andi Arief mengeklaim tidak tahu maksud sumbangan dari Ricky untuk kader Partai Demokrat dimaksud.

Berita Rekomendasi

Dia juga mengaku tak mengetahui kader Demokrat yang menerima uang sumbangan itu, termasuk besaran nominalnya.

Andi lantas menyangkal Partai Demokrat ada hubungannya dengan kasus korupsi yang kini menjerat Ricky Ham Pagawak.

"Kita mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, dan tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya," kata Andi.

Andi pun diminta KPK untuk memberi tahu kader Partai Demokrat itu agar segera mengembalikan uang pemberian Ricky ke lembaga antirasuah.

"Saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," tutur Andi.

Adapun Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan, TPPU senilai Rp200 miliar.

Teruntuk suap, kader Partai Demokrat itu diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). Ketiganya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas