Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPO ke Myanmar, Korbannya Dijanjikan Kerja dengan Upah Rp 15 Juta

Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atas nama Andri dan Anita.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPO ke Myanmar, Korbannya Dijanjikan Kerja dengan Upah Rp 15 Juta
Dokumentasi Humas Polri
Begini penampakan empat WNI yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar setelah dibebaskan, Sabtu (6/4/2023). Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atas nama Andri dan Anita. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atas nama Andri dan Anita.

Keduanya diamankan di Bekasi, Jawa Barat.

Kedua tersangka berperan sebagai perekrut tenaga kerja di daerah.

Sebanyak 16 dari 25 korban yang kasusnya sempat viral, ternyata merupakan hasil dari rekrutan kedua tersangka.

"Dua tersangka ini atas nama Andri dan Anita, yang bersangkutan kita tangkap di daerah Bekasi, di mana kedua orang tersebut merekrut korban-korban," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (16/5/2023).

Adapun pola perekrutan yang dilakukan pelaku adalah menawarkan kerja ke Thailand dan dibantu dalam pengurusan paspor.

Berita Rekomendasi

Para calon korban juga diwawancarai dengan menggunakan video conference.

Baca juga: Mahfud MD Sebut soal Komitmen Negara Anggota ASEAN Berantas TPPO: Kita Bersiap Tegas

Beberapa korban juga sempat ditampung di rumah dan apartemen milik pelaku.

Sementara modus operandinya adalah tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran, tanpa menggunakan visa kerja, dibekali surat tugas CV Prima Karya Gemilang, dan name tag guna mengelabui petugas imigrasi.

"Jadi mereka dibekali surat dari CV, hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi," katanya.

Pelaku juga membekali korban tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok dan diseberangkan ke Myanmar secara ilegal.

Perihal tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan oleh pelaku bekerja sebagai marketing operator online dengan gaji Rp12-15 juta, serta ada komisi tambahan jika mencapai target, bekerja selama 12 jam sehari, dan 6 bulan sekali bisa cuti untuk kembali ke Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar

"Ini tawaran yang disampaikan ke para korban," terang Djuhandani.

Namun para korban dieksploitasi dengan diberikan kontrak kerja bahasa China.

Para korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, ditempatkan di salah satu tempat tertutup yang dijaga orang bersenjata.

Para korban pun bekerja tak sesuai apa yang dijanjikan pelaku, mereka dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari, dengan gaji yang tidak pernah diberikan.

Bila korban tak mencapai target, mereka akan diberikan sanksi pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik berupa dijemur, lari, pemukulan, hingga dikurung.

"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan perusahaan, mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan kekerasan fisik," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas