Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ajukan Akun dan Verifikasi KK Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SD

Berikut cara pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) pada proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Ajukan Akun dan Verifikasi KK Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SD
Instagram @officialppdbdki
Proses pengajuan akun dan verifikasi KK pada pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD dibuka mulai Senin (15/5/2023) melalui di laman https://ppdb.jakarta.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) pada proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah masuk pada tahap pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK).

Diketahui, proses pengajuan akun dan verifikasi KK pada pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD dibuka mulai Senin (15/5/2023) melalui di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.




Informasi tersebut, diumumkan melalui unggahan di laman resmi Instagram @officialppdbdki.

Baca juga: Tata Cara Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK, Ini Dokumen yang Disiapkan

"Yuk Simak informasi berikut, bagi kamu yang ingin mengikuti PPDB Jenjang SD saat ini sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun di https://ppdb.jakarta.go.id/#/," keterangan dalam unggahan @officialppdbdki.

Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK pada Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SD, sebagai berikut:

1. Akses laman PPDB DKI Jakarta 2023 di https://ppdb.jakarta.go.id/.

BERITA TERKAIT

2. Pilih PPDB Online Jenjang Sekolah Dasar (SD).

3. Klik tombol Pengajuan Akun pada kolom.

4. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.

5. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.

6. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli.

7. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

8. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas