Ini Syarat dan Berkas untuk Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Berikut ini syarat mendaftar anggota Bawaslu kab/kota berdasar pengalaman seleksi-seleksi sebelumnya.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.
Tahun 2023 ini, Bawaslu RI akan membuka seleksi pendaftaran anggota Bawaslu periode 2023-2028 di sejumlah kab/kota menyusul masa jabatan anggota Bawaslu di kab/kota setempat yang akan berakhir masa jabatannya.
Saat ini, Bawaslu RI telah membentuk tim seleksi (Timsel) yang akan melakukan proses seleksi rekrutmen Bawaslu kab/kota.
Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar seleksi Bawaslu kabupaten/kota?
Syarat detailnya akan diumumkan oleh Timsel saat pendaftaran dibuka yang diperkirakan pada akhir Mei 2023 ini.
Namun demikian, sebagai gambaran dan persiapan, Anda dapat menyiapkan lebih dulu syarat yang dibutuhkan berdasarkan persyaratan dalam seleksi Bawaslu sebelumnya.
Baca juga: Bawaslu: Ada Dua Isu Krusial Soal Pencucian Uang di Pemilu 2024
Berikut ini syarat mendaftar anggota Bawaslu kab/kota berdasar pengalaman sebelumnya, dikutip dari TribunSumsel:
1. Persyaratan calon anggota Bawaslu kab/kota:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat mendaftar berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayahKabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BadanUsaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Baca juga: KPU Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg, Bawaslu Mulai Lakukan Pengawasan Melekat
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha MilikNegara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
p. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
q. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
r. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil
2. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Timsel Bawaslu Kab/Kota dengan dilampiri:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas, yang memenuhi syarat. Dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
Baca juga: Bawaslu RI Upayakan Dapat Penuhi Hak Pilih Kelompok Rentan Dalam Pemilu 2024
g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
h. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
i. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
j. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang berwenang.
k. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
l. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
n. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaana apabila terpilih;
o. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
p. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan mengikuti seleksi;
q. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil.
3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Temukan Tenaga Pendamping Profesional Kemendes Kampanyekan Muhaimin dan PKB di Pemilu 2024
6. Pendaftar yang sudahmelengkapiberkasfisik yang akan di proses lebih lanjut.
7. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Syarat menjadi anggota KPU
Tak berbeda dengan Bawaslu, KPU juga akan membuka seleksi KPU kab/kota di sejumlah kab/kota yang masa jabatan komisionernya berakhir.
Detail syarat pendaftaran anggota KPU kab/kota menunggu saat diumumkannya pendaftaran seleksi KPU kab/kota.
Namun demikian, berdasar seleksi sebelumnya, berikut syarat mendaftar anggota KPU kab/kota dikutip dari laman Pemkab Magelang;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 30 tahun;
c. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
d. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ELektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
e. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah saat mendaftar sebagai calon;
f. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Magelang dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. Tidak pernah dipidana penjara;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama peneyelenggara Pemilu;
j. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan.
Dokumen administrasi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Pendaftaran (model SP. CALON 1) ditandatangani di atas materai Rp. 6.000;
b. Fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil;
c. Pasfoto berwarna terbaru 6 enam bulan terakhir ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (model DRH. CALON 6);
e. Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/legalisir pejabat berwenang;
f. Makalah terstruktur (model PP. CALON 5) yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
g. Surat pernyataan (model SP. CALON 2) yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp.6.000;
h. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota parpol tersebut dalam jangka waktu 5 tahun terakhir (model SK. CALON 3) dalam hal calon anggota KPU kabupaten/kota pernah menjadi anggota parpol;
i. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model SP. CALON 4) bermaterai Rp.6.000;
j. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang dikeluarkan pengadilan negeri;
k. Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
Dokumen persyaratan administrasi untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten dibuat masing-masing rangkap enam terdiri dari satu asli dan lima fotokopi dan dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke kantor KPU setempat.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ini Syarat dan Cara Pendaftaraan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumsel Masa Jabatan 2018-2023
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.