Ini Syarat dan Berkas untuk Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Berikut ini syarat mendaftar anggota Bawaslu kab/kota berdasar pengalaman seleksi-seleksi sebelumnya.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.
Tahun 2023 ini, Bawaslu RI akan membuka seleksi pendaftaran anggota Bawaslu periode 2023-2028 di sejumlah kab/kota menyusul masa jabatan anggota Bawaslu di kab/kota setempat yang akan berakhir masa jabatannya.
Saat ini, Bawaslu RI telah membentuk tim seleksi (Timsel) yang akan melakukan proses seleksi rekrutmen Bawaslu kab/kota.
Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar seleksi Bawaslu kabupaten/kota?
Syarat detailnya akan diumumkan oleh Timsel saat pendaftaran dibuka yang diperkirakan pada akhir Mei 2023 ini.
Namun demikian, sebagai gambaran dan persiapan, Anda dapat menyiapkan lebih dulu syarat yang dibutuhkan berdasarkan persyaratan dalam seleksi Bawaslu sebelumnya.
Baca juga: Bawaslu: Ada Dua Isu Krusial Soal Pencucian Uang di Pemilu 2024
Berikut ini syarat mendaftar anggota Bawaslu kab/kota berdasar pengalaman sebelumnya, dikutip dari TribunSumsel:
1. Persyaratan calon anggota Bawaslu kab/kota:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat mendaftar berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.