Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat dan Berkas untuk Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Berikut ini syarat mendaftar anggota Bawaslu kab/kota berdasar pengalaman seleksi-seleksi sebelumnya.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ini Syarat dan Berkas untuk Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Berikut ini syarat mendaftar anggota Bawaslu kab/kota 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Tahun 2023 ini, Bawaslu RI akan membuka seleksi pendaftaran anggota Bawaslu periode 2023-2028 di sejumlah kab/kota menyusul masa jabatan anggota Bawaslu di kab/kota setempat yang akan berakhir masa jabatannya. 

Saat ini, Bawaslu RI telah membentuk tim seleksi (Timsel) yang akan melakukan proses seleksi rekrutmen Bawaslu kab/kota. 

Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar seleksi Bawaslu kabupaten/kota?

Syarat detailnya akan diumumkan oleh Timsel saat pendaftaran dibuka yang diperkirakan pada akhir Mei 2023 ini. 

Namun demikian, sebagai gambaran dan persiapan, Anda dapat menyiapkan lebih dulu syarat yang dibutuhkan berdasarkan persyaratan dalam seleksi Bawaslu sebelumnya.

Baca juga: Bawaslu: Ada Dua Isu Krusial Soal Pencucian Uang di Pemilu 2024

Berikut ini syarat mendaftar anggota Bawaslu kab/kota berdasar pengalaman sebelumnya, dikutip dari TribunSumsel: 

Berita Rekomendasi

1. Persyaratan calon anggota Bawaslu kab/kota: 

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat mendaftar berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas