Ini Syarat dan Berkas untuk Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Berikut ini syarat mendaftar anggota Bawaslu kab/kota berdasar pengalaman seleksi-seleksi sebelumnya.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
p. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan mengikuti seleksi;
q. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil.
3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Temukan Tenaga Pendamping Profesional Kemendes Kampanyekan Muhaimin dan PKB di Pemilu 2024
6. Pendaftar yang sudahmelengkapiberkasfisik yang akan di proses lebih lanjut.
7. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Syarat menjadi anggota KPU
Tak berbeda dengan Bawaslu, KPU juga akan membuka seleksi KPU kab/kota di sejumlah kab/kota yang masa jabatan komisionernya berakhir.
Detail syarat pendaftaran anggota KPU kab/kota menunggu saat diumumkannya pendaftaran seleksi KPU kab/kota.
Namun demikian, berdasar seleksi sebelumnya, berikut syarat mendaftar anggota KPU kab/kota dikutip dari laman Pemkab Magelang;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 30 tahun;
c. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
d. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ELektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
e. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah saat mendaftar sebagai calon;
f. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Magelang dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. Tidak pernah dipidana penjara;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama peneyelenggara Pemilu;
j. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan.
Dokumen administrasi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Pendaftaran (model SP. CALON 1) ditandatangani di atas materai Rp. 6.000;
b. Fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil;
c. Pasfoto berwarna terbaru 6 enam bulan terakhir ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (model DRH. CALON 6);
e. Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/legalisir pejabat berwenang;
f. Makalah terstruktur (model PP. CALON 5) yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
g. Surat pernyataan (model SP. CALON 2) yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp.6.000;
h. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota parpol tersebut dalam jangka waktu 5 tahun terakhir (model SK. CALON 3) dalam hal calon anggota KPU kabupaten/kota pernah menjadi anggota parpol;
i. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model SP. CALON 4) bermaterai Rp.6.000;
j. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang dikeluarkan pengadilan negeri;
k. Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
Dokumen persyaratan administrasi untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten dibuat masing-masing rangkap enam terdiri dari satu asli dan lima fotokopi dan dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke kantor KPU setempat.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ini Syarat dan Cara Pendaftaraan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumsel Masa Jabatan 2018-2023
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.