Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Bakal Panggil Dedi Mulyadi Buntut Kabar Hengkang ke Gerindra

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Ace Hasan Syadizly mengatakan nantinya Dedi bakal diklarifikasi mengenai alasan mengundurkan diri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Bakal Panggil Dedi Mulyadi Buntut Kabar Hengkang ke Gerindra
ist
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI,  Dedi Mulyadi 

"Insya Allah beliau nyaleg tapi dapil saya cek nanti di data yang diserahkan," tuturnya.

Sementara itu Partai Golkar mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Dedi. Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebutkan partainya masih mendaftarkan Dedi sebagai bacaleg.

"Kita nanti akan mengundang Pak Dedi untuk meminta klarifikasi (isu pindah ke Gerindra) dan sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg," kata Doli di KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

KPU Buka Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh dua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Diketahui Dedi didaftarkan sebagai bacalag dari Partai Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Status Dedi harusnya bukan lagi sebagai kader Golkar.

BERITA TERKAIT

Ia resmi menjadi kader Gerindra sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani beberapa waktu lalu.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan jika Dedy terbukti masih belum mengundurkan diri dari partai lamanya, maka ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

“Terkait hal ini, silakan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pada tanggal 24 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” kada Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

“Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tambahnya.

Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda.

Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas