Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Bakal Panggil Dedi Mulyadi Buntut Kabar Hengkang ke Gerindra

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Ace Hasan Syadizly mengatakan nantinya Dedi bakal diklarifikasi mengenai alasan mengundurkan diri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Bakal Panggil Dedi Mulyadi Buntut Kabar Hengkang ke Gerindra
ist
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI,  Dedi Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto berencana bakal memanggil mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi setelah dikabarkan pindah ke Partai Gerindra.

Nantinya, Airlangga bakal meminta klarifikasi kepada Dedi.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Ace Hasan Syadizly mengatakan nantinya Dedi bakal diklarifikasi mengenai alasan mengundurkan diri dari Golkar.

"Seharusnya ketua umum ada rencana terlebih dahulu untuk memanggil pak Dedi terkait dengan alasan beliau mengundurkan diri sebagai kader partai Golkar," ujar Ace Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Dikabarkan Hengkang ke Gerindra, Dedi Mulyadi Masih Terdaftar Jadi Bacaleg Golkar di Purwakarta

Namun begitu, kata Ace, pihaknya masih belum merinci jadwal Dedi Mulyadi bakal dipanggil oleh Airlangga Hartarto.

Sebaliknya, pihaknya masih belum mendapatkan surat pengunduran diri resmi dari Dedi.

BERITA TERKAIT

"Tentu harus dipastikan dulu apakah surat pengunduran dirinya tersebut telah sampai ke DPP atau tidak saya harus cek dulu terkait dengan hal tersebut," jelasnya.

Namun Ace menyatakan Dedi Mulyadi masih terdaftar menjadi bacaleg dari partai Golkar yang didaftarkan ke KPU RI.

Bahkan dia maju di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII di Purwakarta-Karawang

"Karena sebagaimana info yang saya dapatkan dari pak Doli bahwa beliau masih didaftarkan oleh partai Golkar sebagai calon anggota legislatif tahun 2024," pungkasnya.

Penjelasan Gerindra

Diketahui, informasi Dedy telah resmi menjadi kader dan didaftarkan bacaleg oleh Gerindra keluar dari mulut Muzani dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, usai mendaftarkan bacaleg.

"Yang baru saja menyatakan gabung bersama kami ada kang Dedi Mulyadi," kata Muzani, Sabtu (13/5/2023).

"Insya Allah beliau nyaleg tapi dapil saya cek nanti di data yang diserahkan," tuturnya.

Sementara itu Partai Golkar mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Dedi. Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebutkan partainya masih mendaftarkan Dedi sebagai bacaleg.

"Kita nanti akan mengundang Pak Dedi untuk meminta klarifikasi (isu pindah ke Gerindra) dan sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg," kata Doli di KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

KPU Buka Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh dua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Diketahui Dedi didaftarkan sebagai bacalag dari Partai Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Status Dedi harusnya bukan lagi sebagai kader Golkar.

Ia resmi menjadi kader Gerindra sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani beberapa waktu lalu.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan jika Dedy terbukti masih belum mengundurkan diri dari partai lamanya, maka ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

“Terkait hal ini, silakan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pada tanggal 24 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” kada Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

“Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tambahnya.

Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda.

Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas