Laksamana Yudo Sebut Draf Awal Revisi UU TNI Seharusnya Tak Boleh Beredar di Publik
Yudo menyebut kritik itu tanda bahwa TNI masih dicintai masyarakat. Dia pun berterima kasih atas kritik publik yang telah disampaikan
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merespons soal beredarnya draf revisi UU TNI yang belum final.
Diketahui, draf revisi UU TNI menuai polemik lantaran dinilai banyak mengatur perluasan wewenang TNI hingga ke ranah sipil.
“Ini baru tahap awal, awal sekali, yang sebenarnya belum boleh beredar, tapi enggak tahu kok bisa beredar,” ujar Yudo di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Namun, Yudo menyebut kritik itu tanda bahwa TNI masih dicintai masyarakat. Dia pun berterima kasih atas kritik publik yang telah disampaikan
"Walaupun itu belum ada apa-apanya, baru muncul lah istilahnya, sudah ditanggapi. Tapi tanggapannya sangat positif bagi saya, ya terima kasih tentunya,” kata Yudo.
Yudo mengatakan evaluasi akan terus dilakukan terkait usulan perubahan materi dalam UU TNI.
"Ya tentunya hal-hal yang mungkin sudah tidak relevan lagi ke depan, dengan perkembangan situasi yang ada ini, ya kami revisi. Yang masih relevan, ya tetap akan kami lanjutkan,” tandasnya
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menjelaskan soal konsep revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang masih dalam pembahasan di internal TNI.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Aturan Tak Relevan dalam Revisi UU TNI Akan Diperbaiki
Wacana revisi sejumlah pasal pada UU TNI tersebut saat ini tengah ramai dibincangkan karena dinilai membangkitkan kembali Dwi Fungsi ABRI pada era Orde Baru.
Terkait hal itu, Julius menjelaskan ralitanya, saat ini banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga.
Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian/lembaga.
Tentunya, lanjut dia, prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan.
Dengan demikian, kata dia, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.