Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laksamana Yudo Sebut Draf Awal Revisi UU TNI Seharusnya Tak Boleh Beredar di Publik

Yudo menyebut kritik itu tanda bahwa TNI masih dicintai masyarakat. Dia pun berterima kasih atas kritik publik yang telah disampaikan

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Laksamana Yudo Sebut Draf Awal Revisi UU TNI Seharusnya Tak Boleh Beredar di Publik
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia merespons soal beredarnya draf revisi UU TNI yang belum final. 

Di sisi lain, sambung Julius, pektrum ancaman juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.

Prajurit TNI, kata dia, sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisplinan organisasi yang baik.

Ia mencontohkan dalam penanganan Covid19 yang lalu di mana peran aktif para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid19.

Selain itu, kata dia, Bbanyak juga TNI hadir di rumah sakit untuk pengobatan Covid seperti RS Atlet, juga dalam sosialisasi dan pelaksanaan vaksinasi.

Menurutnya hal tersebut tidak dinilai sebagai Dwi Fungsi seperti zaman Orba dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju.

"Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk mengakomodasi berbagai praktek yang sudah dilakukan selama ini seperti kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/5/2023).

"Pasalnya waktu UU TNI dibuat, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, materi paparan yang beredar di kalangan jurnalis juga masih bersifat konsep internal.

Materi paparan tersebut, kata dia, juga belum disetujui oleh Panglima TNI.

"Paparan itu baru konsep internal, belum approve (disetujui) Panglima TNI," kata Julius.

Pada poin perubahan pasal 47 dalam materi paparan yang diterima Tribunnews.com, di kolom disarankan tertulis sejumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI Aktif.

Jumlah tersebut, terlihat bertambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10 lembaga.

Kementerian dan Lembaga lain yang disarankan juga dapat ditempati prajurit aktif antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Selain itu juga, Kejaksaan Agung, dan Kementerian atau Lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas