Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PTUN Kabulkan Gugatan Fadel, Kuasa Hukum DPD Ingatkan Ada UU MD3 dan UU Administrasi

Sidang paripurna DPD didasarkan kepada pendapat secara lisan dan tertulis dari anggota DPD yang dilindungi oleh Undang-Undang MD3.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in PTUN Kabulkan Gugatan Fadel, Kuasa Hukum DPD Ingatkan Ada UU MD3 dan UU Administrasi
DPD RI
DPD RI menggelar Sidang Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (6/5/2021). Kuasa Hukum DPD RI, Fahmi Bachmid, mengingatkan SK DPD tentang penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad didasarkan atas pendapat lisan dan tertulis anggota DPD yang dilindungi UU MD3. 

Mengenai adanya pendapat bahwa PTUN bisa mengadili perkara gugatan Fadel Muhammad dengan alasan adanya perluasan kewenangan PTUN, Fahmi mengatakan hal itu keliru.

“Berarti ahli itu tidak pernah membaca penjelasan dari UU Administrasi negara,” sindir Fahmi.

Dijelaskannya, tidak ada perluasan kewenangan PTUN, karena dalam penjelasan itu harus dimaknai dengan final yang luas.

“Final yang luas itu kaitannya dengan atasan dan bawahan. DPD dan MPR adalah dua lembaga yang berbeda. Ahli itu (yang berpendapat demikian) tidak pernah membaca secara mendalam atas UU Administrasi Pemerintahan dan juga Yurisprudensi,” paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas