Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Jelaskan Alasan Surpres RUU Perampasan Aset Tak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Puan Jelaskan Alasan Surpres RUU Perampasan Aset Tak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
Dok. DPR RI
Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani. telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Namun, dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Selasa (16/5/2023), surpres tentang RUU Perampasan Aset tidak dibacakan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut ada mekanisme yang harus dibahas sebelum dibacakan dalam Rapat Paripurna.

"DPR telah menerima surpresnya, nanti akan kita bahas sesuai mekanisme. Jadi mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu, jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belum masuk mekanisme," kata Puan.

Kendati demikian, Puan memastikan DPR berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset.

Karena itu, DPR akan segera memproses RUU tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Wamenkumham: Tak Hanya Soal Korupsi

BERITA REKOMENDASI

"Secepatnya karena telah menerima surpresnya nanti kita akan bahas sesuai mekanisme," pungkas Puan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan surpres RUU Perampasan Aset untuk diserahkan kepada DPR. Surpres diteken pada Jumat (5/5/2023).

“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Surpres tersebut, kata Bey, sudah diterima DPR pada hari yang sama. Dengan diterimanya surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.

“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas