Puan Jelaskan Alasan Surpres RUU Perampasan Aset Tak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Selasa (16/5/2023), surpres tentang RUU Perampasan Aset tidak dibacakan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut ada mekanisme yang harus dibahas sebelum dibacakan dalam Rapat Paripurna.
"DPR telah menerima surpresnya, nanti akan kita bahas sesuai mekanisme. Jadi mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu, jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belum masuk mekanisme," kata Puan.
Kendati demikian, Puan memastikan DPR berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset.
Karena itu, DPR akan segera memproses RUU tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Wamenkumham: Tak Hanya Soal Korupsi
"Secepatnya karena telah menerima surpresnya nanti kita akan bahas sesuai mekanisme," pungkas Puan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan surpres RUU Perampasan Aset untuk diserahkan kepada DPR. Surpres diteken pada Jumat (5/5/2023).
“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Surpres tersebut, kata Bey, sudah diterima DPR pada hari yang sama. Dengan diterimanya surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.
“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.