Fakta-fakta Plt Wali Kota Bekasi Terancam Disanksi PDIP, Sudah Lima Kali Absen Agenda Wajib Partai
Berikut merupakan fakta-fakta Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terancam disanksi oleh PDIP.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
![Fakta-fakta Plt Wali Kota Bekasi Terancam Disanksi PDIP, Sudah Lima Kali Absen Agenda Wajib Partai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/plt-wali-kota-bekasi-tri-adhianto_20220310_122536.jpg)
Lima Kali Absen Agenda Wajib Partai
![Kolase Tribunnews: Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terancam disanksi PDIP lantara kerap kali absen dalam konsolidasi pemenangan Bacapres 2024 Ganjar Pranowo. (Warta Kota/YULIANTO) //](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/plt-wali-kota-bekasi-tri-adhianto-terancam-disan.jpg)
Tri Adhianto diketahui telah lebih dari sekali absen dalam agenda wajib partai.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono mengatakan bahwa Tri Adhianto sering absen dari agenda partai.
Plt Wali Kota Bekasi itu tercatat sudah lima kali tidak hadir dalam agenda partai.
"Sudah sering, ya mungkin sekitar lima kali lah ya," ungkap Ono.
Hadiri Acara Ridwan Kamil
Tidak Hadirnya Tri Adhianto dalam agenda wajib partai, dirinya diketahui lebih memilih hadir ke acara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Minggu (14/5/2023).
"Informasinya dia (Tri) gak hadir karena ada kegiatan acara Gubernur, ada nikahan massal dan saya juga sempat lihat videonya dia pakai blankon," ucap Ono.
Ono mengatakan bahwa konsolidasi pemenang Pilpres 2024 sangat penting, kehadiran kader struktural partai pun sangat diwajibkan.
"Sangat penting konsolidasi, karena wilayah Jawa Barat adalah wilyah dengan banyaknya penduduk," ujarnya.
Sementara Tri Adhianto merupakan seorang pimpinan partai di tingkat Kota Bekasi yang tentunya memiliki peran penting untuk pemenangan partai dalam Pemilu 2024.
Acara konsolidasi partai, kata Ono, merupakan acara yang mempunyai bobot sama dengan rapat partai yang diatur AD/ART.
"Jadi, bobot acara konsolidasi partai kemarin itu ya sama halnya dengan rapat partai yang diatur AD/ART," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.