Johnny G Plate Jadi Tersangka, Deretan Elite Partai NasDem Berkumpul, Gelar Pertemuan Internal
Elite Partai NasDem langsung menggelar pertemuan internal bersama Surya Paloh usai Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Usai Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Partai NasDem menggelar pertemuan internal di Kantor DPP NasDem di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan pantauan di YouTube Tribunnews.com, beberapa elite Partai NasDem seperti Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto sudah hadir di Kantor DPP NasDem.
Lalu, disusul ada Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Sesampainya di lokasi, mereka langsung masuk ke dalam Kantor DPP NasDem.
"Sahroni datang sekitar pukul 13.17 WIB dan disusul Willy Aditya kemudian dari Ahmad Ali juga sudah hadir," kata wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim.
Kemudian, Igman mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Abubakar juga telah sampai di markas NasDem.
Baca juga: Ini Peran Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS Menurut Kejaksaan Agung
Igman mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari Sugeng Suparwoto, bahwa Partai NasDem mengaku prihatin atas penetapan tersangka Johnny G Plate yang kini juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem tersebut.
Kemudian, Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansyah pun turut hadir ke Kantor DPP NasDem.
Ia menjadi satu-satunya elite Partai NasDem yang memberikan pernyataan kepada awak media terkait pertemuan internal ini.
Charles mengatakan, bahwa pertemuan ini diagendakan akan mendengarkan arahan dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
"Mempelajari apa yang terjadi ini. Nanti ada arahan-arahan yang seperti apa nanti kita sampaikan ke teman-teman," ujar Charles di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Namun begitu, kata Charles, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak mengenai penetapan tersangka tersebut. Adapun NasDem masih mempelajari perkara tersebut terlebih dahulu.
"Ya kita pelajari dulu yang jelas. Kita akan lihat apa yang terjadi yang disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu. Kami berharap ini tidak jadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," tukasnya.
Baca juga: NasDem Tentukan Nasib Pemecatan Johnny Plate Setelah Rapat Bareng Surya Paloh
Sebelumnya, Johnny G Plate telah ditetapkan menjadi tersangka dan mengenakan rompi merah muda yang menandakan dirinya adalah tahanan Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Kuntadi.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Proyek BTS ke Partai Politik
Pada hari ini, Kuntadi mengungkapkan turut adanya penggeledahan terhadap rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kominfo.
Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Tribunnews.com)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo