Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Mobil Digeledah, Ponsel hingga Amplop Dibawa Tim Penyidik

Johnny G Plate jadi tersangka Korupsi BTS. Mobil Johnny digeledah oleh Kejaksaan Agung. Ponsel hingga amplop dibawa tim penyidik.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Mobil Digeledah, Ponsel hingga Amplop Dibawa Tim Penyidik
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS, Rabu (17/5/2023). Mobil Johnny G Plate digeledah. Ponsel hingga amplop dibawa oleh tim penyidik. 

Nasdem Belum Siapkan Pengganti sebagai Menkominfo

Sejumlah elite partai NasDem mulai merapat ke Kantor DPP seusai  Sekjen NasDem Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) pada Rabu (17/5/2023).
Sejumlah elite partai NasDem mulai merapat ke Kantor DPP seusai Sekjen NasDem Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) pada Rabu (17/5/2023). (Ist)

Terkait Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka, Partai NasDem belum menyiapkan sosok pengganti yang akan mengisi jabatan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).

Mengenai siapa kader NasDem yang akan diajukan sebagai pengganti Johnny G Plate, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengaku belum memikirkan.

"Belum, jangan terlalu jauh. Kita sikapi ini dulu aja," kata Willy, Rabu (17/5/2023).

Ia pun menuturkan akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," tuturnya.

"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Ifan/Daryono/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas