Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata NasDem soal Penahanan Johnny G Plate: Tak Berdampak pada Pilpres, akan Bahas dengan Surya Paloh

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya meyakini penahanan Johnny G Plate tidak berdampak pada pencalegan dan pencapresan partainya pada Pemilu 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata NasDem soal Penahanan Johnny G Plate: Tak Berdampak pada Pilpres, akan Bahas dengan Surya Paloh
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023) - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya meyakini penahanan Johnny G Plate tidak berdampak pada pencalegan dan pencapresan partainya pada Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Partai NasDem memberikan tanggapannya mengenai penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korups pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.

Ia meyakini penahanan Johnny G Plate tersebut, tidak akan berdampak pada pencalegan dan pencapresan partainya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"(Penahanan Plate berdampak pileg dan pilpres). Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," kata Willy saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Rabu (17/5/2023).

Untuk itu, dalam sikap NasDem seusai Johnny ditahan, Willy mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers bersama Ketua Umum NasDem Surya Paloh siang ini di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng , Jakarta.

"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ucapnya.

"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy.

Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS, Ditahan selama 20 Hari

Berita Rekomendasi

Johnny G Plate Jadi Tersangka

Sebelumnya, Johnny G Plate sudah hadir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu untuk dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.

Setelah pemeriksaan tersebut, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.

Menteri Kominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Rabu (17/5/2023) - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya meyakini penahanan Johnny G Plate tidak berdampak pada pencalegan dan pencapresan partainya pada Pemilu 2024.
Menteri Kominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Rabu (17/5/2023) - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya meyakini penahanan Johnny G Plate tidak berdampak pada pencalegan dan pencapresan partainya pada Pemilu 2024. (kolase tribunnews)

"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" ujar Kuntadi.

Dalam kasus kroupsi towes BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Baca juga: Fakta Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka: Langsung Ditahan, Mobil, Rumah dan Kantor Digeledah

Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi,  Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tower BTS ini.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas