Kejagung: Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka Korupsi BTS Tak Terkait Isu Capres atau Politik
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana bicara soal keterlibatan Menteri Kominfo, Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, penetapan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo tak ada kaitannya dengan politik.
Pasalnya penyelidikan terkait korupsi BTS 4G Kominfo telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Perkara BTS 4G Kominfo telah kita laksanakan proses penyidikan di awal Januari 2023. Bahkan proses penyelidikannya jauh satu tahun sebelumnya sudah kita lakukan di perkara ini."
"Sehingga memang tidak ada kaitannya sama sekali dengan hal-hal lain di luar daripada penegakan hukum," kata Ketut dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Ketut juga menegaskan ditetapkannya Johnny sebagai tersangka juga tidak berkaitan dengan penetapan Capres yang kini menjadi perbincangan publik.
Penetapan tersangka murni merupakan penegakan hukum atas apa yang dilakukan oleh Johnny.
Baca juga: Surya Paloh: Sebagai Menteri dan Sekjen Partai, Terlalu Mahal Johnny G Plate untuk Diborgol
"Jadi tidak ada kaitannya dengan penetapan capres, dengan politik, enggak ada sama sekali. Murni adalah penegakan hukum," tegas Ketut.
Lebih lanjut Ketut mengungkapkan keterlibatan Johnny dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Ketut menyebut Johnny menjadi tersangka karena kapasitasnya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.
Proyek BTS Kominfo juga merupakan proyek strategis dan sangat prestisius bagi pemerintah.
Sebab proyek ini dibuat untuk kepentingan masyarakat terluar, terpencil dan yang membutuhkan jaringan 4G.
Baca juga: Surya Paloh Ungkap Nasib Caleg Johnny G Plate yang Berstatus Tersangka Korupsi
"Uuntuk sementara saya sampaikan bahwa beliau ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau sebagai Menkominfo dan kapasitas beliau sebagai pengguna anggaran."
"Seperti apa pembuktiannya tentu nanti akan kami sampaikan saat proses pembuktian di persidangan," terang Ketut.
Baca juga: Surya Paloh Tepis Isu Intervensi Kekuasaan di Balik Johnny Plate Tersangka: Kita Hargai Proses Hukum
Tanggapan Surya Paloh