Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sebut Ada Kerugian Signifikan Kasus Korupsi Tower BTS, Penyidik Geledah Sejumlah Lokasi

Kejaksaan Agung menyebut ada hasil yang begitu signifikan kerugiannya terkait kasus korupsi pembangunan tower BTS yang seret Johhny G Plate.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kejagung Sebut Ada Kerugian Signifikan Kasus Korupsi Tower BTS, Penyidik Geledah Sejumlah Lokasi
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Kejaksaan Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023) - Kejaksaan Agung menyebut ada hasil yang begitu signifikan kerugiannya terkait kasus korupsi pembangunan tower BTS yang seret Johhny G Plate. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan ada hasil yang begitu signifikan kerugiannya terkait kasus korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang menyerat Menkominfo Johny G Plate.

Diketahui, Johhny G Plate sudah hadir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (17/5/2023) untuk dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Yang jelas hari ini kita periksa karena ada hasil begitu signifikan kerugiannya," ujar Ketut Sumedana, Rabu.

Dalam proyek tersebut, Johhny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa, Kejaksaan Juga Geledah Sejumlah Lokasi

Sebagai informasi, sebagaimana telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian pada kasus ini mencapai Rp8,3 triliun.

"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun dari proyek yang hanya 10 triliun. Kita bisa simpulkan ya," kata Ketut Sumedana.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tim penyidik diketahui juga akan mengklarifikasi soal pencairan anggaran yang dipaksa mencapai 100 persen.

Padahal kenyataannya, banyak pembangunan tower BTS yang terbengkalai.

"Ada dari perencanaan, pelaksaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif."

"Ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," ujar Ketut.

Tim Penyidik Geledah Sejumlah Lokasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023) -
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023) - (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat pada hari ini, Rabu di beberapa tempat.

"Hari ini dijadwalkan dilakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Ketut.

Kendati demikian, tidak dirincikan lebih lanjut di mana saja lokasi penggeledahan tersebut.

Ketut hanya menyampaikan nanti akan diberikan informasi lagi mengenai lokasi penggeladahan itu.

"Nanti disampaikan di mana saja," kata Ketut.

Penggeledahan itu, kata Ketut berkaitan dengan kasus korupsi BTS Kominfo.

"Iya terkait BTS," ujarnya.

Baca juga: Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kapuspenkum Kejagung Sebut Ada 5-6 Orang Diperiksa soal Kasus BTS

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung sudah melayangkan panggilan pemeriksaan ketiga bagi Johhny G Plate.

Sebelumnya Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).

Kemudian, pemanggilan ketika ini, Johhny G Plate diperiksa sebagai saksi.

"Dengan ini kami minta kedatangan Saudara pada Hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 Jam 09.00 WIB untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam surat panggilan saksi yang ditekennya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas