Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tertunda, Mahfud MD: Agar Tidak Jadi Isu Politik

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut penetapan tersangka Johnny G Plate agak tertunda karena perlu penelitian agar tidak menjadi isu politik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tertunda, Mahfud MD: Agar Tidak Jadi Isu Politik
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023). - Mahfud MD menyebut penetapan tersangka Johnny G Plate agak tertunda karena perlu penelitian agar tidak menjadi isu politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berbicara terkait penetapan tersangka Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem, Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Mahfud mengatakan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate agak tertunda satu atau dua minggu.

Ia mengatakan hal tersebut karena pihak Kejaksaan Agung perlu melakukan penelitian secara berulang-ulang.

Sehingga, kata dia, perkara tersebut tidak menjadi isu politik.

"Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," kata Mahfud kepada awak media pada acara Ramah Tamah dan Makan Malam Bersama di Kegubernuran Riau pada Rabu (17/5/2023).

Baca juga: VIDEO Surya Paloh Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tidak Ada Intervensi Politik

Mahfud tidak mempermasalahkan penetapan Johnny sebagai tersangka dan menegaskan hukum harus berjalan.

BERITA REKOMENDASI

Penetapan Johnny sebagai tersangka, kata dia, juga sudah sesuai hukum yang berlaku.

"Karena sebenarnya ini sudah diteliti berulang-ulang. Kan sudah agak lama kan isunya, tapi, agak terlambat, karena ini diteliti berulang-ulang karena ini beririsan dengan politik. Nanti kalau ditindak dibilang 'oh ini tindakan politik, ini karena punya masalah politik'," kata Mahfud.

"Saya bilang, hati-hati. Tetapi, kalau bukti sudah cukup jangan ditunda. Karena kalau menunda penetapan tersangka itu salah juga secara hukum," kata Mahfud.

Hal tersebut, lanjut dia, bisa berisiko memunculkan tudingan menghalang-halangi penegakan hukum yang juga memiliki konsekuensi hukum.

Baca juga: Juru Bicara Ungkap Sikap Anies Baswedan Setelah Johnny G Plate Ditetapkan Kejaksaan Jadi Tersangka

"Bisa dituding lho, Anda kok menunda wong sudah memenuhi syarat, berarti Anda menghalang-halangi penegakan hukum, itu salah ada hukumannya juga," kata dia.


"Oleh sebab itu saya katakan, hati-hati ini ada unsur politiknya, beririsan, tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera saja tersangkakan," sambung Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas