Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Urgensi Pengawasan dalam Penyusunan Daftar Pemilih
Penyelenggara Pemilu harus mampu melaksanakan UU Pemilu dan aturan turunannya dengan mandiri, jujur ,adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka
Editor: Daryono
Oleh: Candra Yunian Himawaji, SE., Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo
TRIBUNNEWS.COM - Pemilu atau Pemilihan Umum seperti yang diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi : Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil setiap 5 tahun sekali. Artinya, negara mempunyai kewajiban secara konstitusional untuk melaksanakan pemilu setiap 5 tahun sekali berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).
Pemilu yang Luber Jurdil sendiri hanya bisa terlaksana jika, pertama, undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang pemilu, dalam hal ini adalah UU No 7 tahun 2017, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan UU lainnya yang berkaitan dengan pemilu mampu menjadi payung hukum bagi terwujudnya keadilan pemilu dan pemilu yang demokratis.
Kedua, penyelenggara Pemilu harus mampu melaksanakan UU Pemilu dan aturan turunannya dengan mandiri, jujur ,adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntan, efektif dan efisien. Jadi, tidak boleh ada keberpihakan pada partai politik, golongan atau kelompok tertentu.
Yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu sesuai pasal 1 ayat 7 UU No 7 Tahun 2017 adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelengaraan pemilu. KPU sebagai pelaksana setiap tahapan pemilu, Bawaslu sebagai pengawas setiap tahapan pemilu dan DKPP sebagai lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelengara pemilu.
Pengawasan penyusunan daftar Pemilih
KPU bersama DPR dan pemerintah telah menetapkan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hingga saat ini, tahapan pemilu yang sudah dijalankan KPU antara lain penetapan partai politik peserta pemilu, yang telah ditetapkan sebanyak 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.
Adapun tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah tahapan Pemutakhiran Data Pemilih atau Mutarlih. Mutarlih sendiri adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir yang disandingkan dengan DP4 ( daftar penduduk potensial pemilih pemilihan). Caranya dengan melakukan verifikasi faktual daftar pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
Sesuai jadwal dari KPU, pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 7 Februari 2024. Tahapan-tahapan dalam pemutahiran data pemilih antara lain adalah Coklit, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS kemudian berlanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP kedua menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Salah satu tahapan dalam Mutarlih yang cukup krusial untuk dilakukan pencermatan dan pengawasan dengan baik dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih adalah proses coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih yang sudah dilaksanakan pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Coklit dilakukan oleh panitia Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh PPS.
Dalam pembentukan Pantarlih, pencegahan dan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah memastikan Pantarlih yang dipilih bukan anggota partai politik sesuai ketentuan undang undang Pemilu. Jika terbukti calon partarlih adalah anggota partai politik maka pengawas akan memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk ditindak lanjuti.
Sebelum bertugas, Pantarlih harus mendapatkan pembekalan dan bimtek yang baik agar Pantarlih mengetahui betul tugas pokok, tatacara, mekanisme dan prosedur Coklit yang benar.
Tugas pokok Pantarlih melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung, mencocokkan dan meneliti, melakukan verifikasi faktual data di DP4 dengan data kependudukan yang dimiliki yaitu KTP dan KK dari masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Data pemilih hasil pemutakhiran ini kemudian direkapitulasi oleh Pantarlih menjadi Daftar Pemilih sementara melalui rapat pleno terbuka di masing masing kelurahan dan desa. DPS yang telah direkapitulasi secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, propinsi sampai ke pusat akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dengan cara ditempel ditempat strategis yang mudah diakses seperti di kelurahan/ desa dan RT/RW .
Dari DPS yang sudah diumumkan tersebut selanjutnya dilakukan uji publik oleh PPS untuk menerima tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat maupun pengawas. Adakah yang tidak memenuhi syarat masih didaftar atau memenuhi syarat tapi tidak didaftar. Saran perbaikan ini menjadi masukan kepada PPS dalam pleno penetapan DPSHP.
Sampai dengan tahapan ini fungsi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu menjadi sangat krusial dan penting, agar muncul data pemilih yang berkualitas, akurat, mutakhir, komprehensip dan transparan. Dalam tahapan ini, setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi pencermatan bagi pengawas berkaitan dengan potensi kerawanan mungkin terjadi dalam penyusunan daftar pemilih antara lain :
Pertama, masih munculnya pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih telah meninggal dunia, dan berubahnya status pemilih warga sipil menjadi TNI/Polri. Fakta di lapangan yang ditemukan oleh pengawas, masih ditemukan orang meninggal dan pemilih berstatus TNI/Polri masih masuk daftar pemilih.
Kedua, tidak masuknya pemilih yang memenuhi syarat dalam DPS seperti berumur 17 tahun pada saat pencoblosan, belum 17 tahun tapi sudah menikah, pernah menikah dan perubahan status dari TNI/Polri menjadi sipil. Hal ini terjadi karena Pantarlih biasanya hanya berpatok pada data yang ada di DP4 tanpa melakukan verifikasi data saat di lapangan.
Ketiga, Pemilih yang memenuhi syarat dicoret dari daftar pemilih. Keempat, adanya Pemilih tidak dikenal.
Kelima, Pemilih potensial non e-KTP yaitu pemilih yang belum melakukan rekam e-KTP dan yang keenam adalah adanya dugaan kegandaan daftar pemilih.
Selain potensi kerawanan tersebut, pengawas pemilu juga harus memantau dinamika pergerakan data kependudukan secara berkala karena adanya penduduk meninggal dunia setelah dicoklit, penduduk baru/pendatang dan pindah alamat.
Dari potensi kerawanan yang mungkin terjadi dalam penyusunan data pemilih, pencegahan dan pengawasan yang baik menjadi sangat penting untuk meminimalisir potensi potensi kerawanan tersebut menjadi pelanggaran pemilu. Sehingga potensi hilangnya hak pilih warga tidak akan terjadi.
Langkah-langkah antisipasi dari pengawas yang bisa dilakukan dalam menindaklanjuti kerawanan tersebut antara lain dengan: Pertama, membuka posko pengaduan kawal hak pilih dan patroli pengawasan kawal hak pilih dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat. Sebagai salah satu upaya memastikan hak pilih masyarakat. Patroli pengawasan dilakukan secara berkala dengan membuka posko pengaduan di desa atau kelurahan. Melakukan koordinasi dengan RT/RW, tokoh masyarakat dan membuka kanal pengaduan melalui media sosial yang dimiliki pengawas baik Facebook, Instagram, Twitter atau Youtube. Patroli kawal hak pilih ini dilakukan agar memastikan jangan sampai masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak terdaftar dalam data pemilih.
Kedua, membentuk pengawas partisipatif. Yang dimaksud pengawas partisipatif adalah pengawas yang berasal dari unsur masyarakat yang berkolaborasi dengan pengawas pemilu dalam ikut mengawasi pemilu. Pengawas partisipatif ini diperlukan karena adanya keterbatasan pengawas dalam melakukan pengawasan serta kompleksitas permasalahan dan ragam pelanggaran dalam pemilu. Pengawas partisipatif dapat melaporkan kepada pengawas pemilu jika terjadi dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
Jika dalam patroli pengawasan kawal hak pilih dan pengawasan partisipatif dari masyarakat didapati adanya dugaan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih maka ini menjadi catatan bagi pengawas pemilu untuk kemudian menjadi saran perbaikan dari pengawas pemilu kepada penyelengara pemilu untuk melakukan perbaikan dalam penetapan DPSHP berikutnya. Pencegahan dan pengawasan yang sama akan dilakukan dalam penetapan DPSHP menjadi DPT.
Dari paparan di atas, sejatinya fungsi pengawasan menjadi penting dalam mengawasi tahapan Mutarlih ini. Pendek kata, sukses Pemilu akan ditentukan salah satunya adalah sukses pengawasan. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. (*)