Wakil Ketua MPR: RUU Kesehatan Harus Menjadi Landasan Sistem Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan harus mampu manjadi dasar membangun sistem kesehatan nasiona
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan harus mampu manjadi dasar membangun sistem kesehatan nasional yang mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat.
"RUU Kesehatan harus mampu menjadi landasan bangsa ini mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang mampu melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik," katanya dalam pengantar tertulisnya pada diskusi bertema RUU Kesehatan: Ancaman atau Angin Perubahan? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/5/2023).
Menurut Lestari, penataan pelayanan kesehatan bagi semua seyogyanya bertolak dari ragam peristiwa yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien dalam mekanisme pengobatan di negeri ini.
Pelayanan kesehatan, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, harus berorientasi pada tahapan pengobatan yang mengedepankan keselamatan manusia.
Ia berpendapat ruang partisipasi publik masih terbuka untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal pada RUU Kesehatan yang saat ini proses legislasinya sedang berlangsung di DPR.
Menurutnya, sejumlah pasal yang dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik bisa dicarikan solusinya, melalui sejumlah diskusi yang konstruktif antarpara pemangku kebijakan dan masyarakat.
Sehingga, tegas Rerie, dapat terwujud sistem kesehatan nasional yang mampu menjadi instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Sementara Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril berpendapat setidaknya ada dua isu yang penting terkait RUU Kesehatan yaitu terkait urgensi lahirnya RUU Kesehatan dan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat terkait pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut.
Sejatinya, menurut Syahril, lahirnya RUU Kesehatan mendukung transformasi kesehatan di Indonesia.
Dalam proses pembahasannya, ungkap dia, Kemenkes RI sudah melakukan 79 kegiatan dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan pada 13-26 Maret 2023.
Dalam sejumlah pasal yang tertuang pada RUU Kesehatan, tambah Syahril, bertujuan menciptakan layanan yang fokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit.
Selain itu, tambah dia, juga transformasi layanan agar mempermudah masyarakat mendapat layanan berkualitas, karena saat ini layanan kesehatan belum merata.
Lebih dari itu, RUU Kesehatan juga bertujuan meningkatkan kemandirian nasional di sektor farmasi dan alat kesehatan.
Baca juga: Kemenkes: Penolakan RUU Kesehatan Hambat Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan
RUU Kesehatan juga mendorong kesiapan dalam menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan mendatang. Demikian juga dengan transformasi sistem pembangunan kesehatan terkait pendanaan dan evaluasi anggaran.