Daftar 5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Siapa yang Buat Kerugian Negara Paling Besar?
Daftar lima menteri di kabinet Joko Widodo yang terjerat korupsi, siapa yang menyebabkan kerugian negara paling besar?
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menambah daftar menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Sekjen Partai NasDem itu menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka terhadap Johnny dilakukan setelah penyelidikan dan adanya alat bukti yang cukup.
"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Dengan ditetapkannya Johnny sebagai tersangka ini, sudah ada lima menteri yang dijerat kasus korupsi di era pemerintahan Jokowi.
Tapi siapa yang menyebabkan kerugian negara paling besar?
Berikut deretan kasus yang menjerat mereka.
1. Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Awalnya, dilansir Kompas.com, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus suap.
Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.
Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Idrus Marham tiga tahun penjara.
Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
2. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK.
Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Dilansir dari Kompas.com, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata menyebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
3. Edhy Prabowo
Menteri KKP RI, Edhy Prabowo, ditangkap KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditetapkan tersangka atas dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Pengadilan menyatakan Edhy telah menerima suap US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar.
Bekas politisi Partai Gerindra ini dinyatakan menerima suap dalam bentuk rupiah senilai Rp24,62 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Edhy lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu. Ada pula pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Hukuman penjara Edhy ditambah menjadi sembilan tahun pada tingkat banding.
Tapi, Mahkamah Agung mengurangi hukuman untuk Edhy menjadi lima tahun penjara. Pencabutan hak politik Edhy juga dikurangi menjadi dua tahun.
4. Juliari P Batubara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar.
Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.
Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.
Jika tidak, uang itu bisa diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.
5. Johnny G Plate
Terungkapnya kasus korupsi yang menjerat Johnny bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.
Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.
Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.
Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.
Kerugian Negara
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo diduga mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.
Baca juga: Surya Paloh Minta Kejagung Buktikan Johnny Plate Terlibat Korupsi: Terlalu Mahal Dia Untuk Diborgol
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.
Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.
Perjalanan kasus
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: 7 Poin Penting Pernyataan Surya Paloh Sikapi Johnny Plate Tersangka, Sempat Minta Sang Menteri Jujur
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli. (Tribunnews) (*)