ICW: Indikasi Keterlibatan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Sudah Terendus Sejak Lama
ICW akui sudah sejak lama mengendus keterlibatan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
"Publik sebetulnya sudah mempertanyakan penanganan perkara ini yang diperlukan bagaiamana kasus ini bisa tuntas, kerugian masyarakat bisa dikembalikan," kata Tobiko.
Enam Tersangka Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Duduk Perkara
Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.