ICW: Indikasi Keterlibatan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Sudah Terendus Sejak Lama
ICW akui sudah sejak lama mengendus keterlibatan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
![ICW: Indikasi Keterlibatan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Sudah Terendus Sejak Lama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tobiko-78789.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku sudah sejak lama mengendus keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G.
Indikasi keterlibatan Johnny G Plate mulai terungkap dari keterangan hasil pemeriksaan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya.
Meski demikian, ICW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang sudah menetapkan Menkominfo itu sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun.
Hal tersebut disampaikan Aktivis ICW Tobiko Zabar dalam program Talkshow Overview yang ditayangkan youTube Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).
Seperti diketahui, Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi tower BTS menyusul lima tersangka sebelumnya.
Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate ini terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Hensat Pastikan Agenda Anies Baswedan Tetap Jalan
"Ini adalah langkah yang perlu diapresiasi meski sebelumnya patut dikritisi, karena indikasi keterlibatan JGP (Johnny G Plate) sudah terendus sejak lama dan ini menguat terutama ketika pemeriksaan saksi saat penetapan lima orang tersangka sebelumnya."
"Dalam pemeriksaan sejumlah saksi dalam konteks tersangka sebelumnya ini kan yang terungkap tidak hanya JGP tapi sang adik Georgius Alex, bahkan yang bersangkutan juga telah mengembalikan sejumlah uang," kata Tobiko, Kamis (18/5/2023).
Tobiko mengatakan, dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebelumnya, sudah ditemukan adanya permasalahan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek ini.
"Masyarakat sudah menyium sengkarut persekongkolan dalam kasus korupsi ini." kata Tobiko, Kamis (18/5/2023).
"Dan bahkan Badan Pemeriksaan Keuangan sudah pernah melakukan audit dengan tujuan tertentu dan menemukan masalah."
"Dalam pelaksanaan proyek sejak dari proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target," ujarnya.
ICW pun mendesak agar kasus ini dapat terus diusut hingga tuntas.
"Penyidikan kasus ini memang sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu."
"Publik sebetulnya sudah mempertanyakan penanganan perkara ini yang diperlukan bagaiamana kasus ini bisa tuntas, kerugian masyarakat bisa dikembalikan," kata Tobiko.
Enam Tersangka Kasus Korupsi BTS
![Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anang-achmad-latif-kejagung-tower-bts.jpg)
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Duduk Perkara
Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
![Lima Orang Diteteapkan jadi Tersangka Ksus Dugaan Korupsi Pengadaan Menara BTS Bakti Kominfo](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lima-orang-diteteapkan-jadi-tersangka-ksus-dugaan-korupsi-pengadaan-menara-bts-bakti-kominfo.jpg)
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kasus ini terendus pada bulan Agustus 2022.
Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.