Kejaksaan Agung Pastikan Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate Nihil Politisasi
Kejaksaan Agung memastikan perkara korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka tak ditunggangi kepentingan golongan tertentu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan perkara korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka tak ditunggangi kepentingan golongan tertentu.
Penanganan rasuah yang merugikan negara Rp 8 triliun ini dipastikan murni penegakan hukum.
"Ini kan murni penanganan hukum dan memang sudah cukup lama ditangani, setahun kan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (18/5/2023).
Menurut Febrie, fokus utama dari penanganan perkara ini yaitu kepentingan masyarakat di wilayah 3T.
Sebab pada realitanya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memperoleh akses internet dengan baik.
Olehkarena itu penanganan perkara ini diharapkan tak dipolitisasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
Baca juga: Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD: Bukti Percakapan, Bukti Perintah Nanti Akan Dibuka di Pengadilan
"Jangan dikait-kaitan dengan kepentingan politik atau yang lain. Ini murni penegakan hukum," ujarnya.
Proses penyidikan perkara ini pun akan menjadi prioritas, sehingga dapat segera disidangkan.
Terlebih pasca-penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) lalu.
Baca juga: KPU Bicara soal Status Pencalegan Johnny G Plate usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo
"Segera disidangkan supaya masyarakat bisa lihat bahwa ini memang penanganan perkara Tipikor, penegakan hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.