KPK Soal Jalan Rusak: Artinya Ada Kebocoran Anggaran
Tak hanya di Lampung, sebagaimana baru-baru ini dipantau langsung oleh Presiden Jokowi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya jalan rusak menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya di Lampung, sebagaimana baru-baru ini dipantau langsung oleh Presiden Jokowi.
"Tentu saja kita akan melihat ya, ini sebetulnya bukan hanya di Lampung soal infrastruktur rusaknya jalan-jalan, di daerah-daerah lain pun banyak infrastruktur yang dibangun dengan kualitas memprihatinkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Menurut Alex, dengan anggaran yang sesuai seharusnya kualitas jalan bisa bertahan tiga tahun.
Namun, rerata ketika musim penghujan datang, aspal jadi amblas.
Kata Alex, yang patut jadi pertanyaan ialah dari sisi kualitas pengerjaan terhadap jalan tersebut.
"Pertanyaan selanjutnya siapa yang menjamin atau menjadi quality assurance terhadap berbagai pembangunan infrastruktur di daerah. Apakah Kementerian PUPR itu mengawasi kualitas jalan?" katanya.
Seringkali, kata Alex, dalam hal ini pengawas lapangan tidak bekerja dengan baik.
Dia menyebut pengawas proyek bekerja hanya sebatas formalitas.
Baca juga: Jokowi Tinjau Sejumlah Jalan Rusak di Sumatra Utara, Perbaikan Jalan akan Dimulai Juli 2023
"Misalnya pekerjaan baru selesai 50 persen, tapi dibuat berita acara seolah-olah 80 persen, demikian juga kualitas jalan itu tidak baik tapi dinilai baik," kata Alex.
Alex menilai persoalan pembangunan infrastruktur menjadi sangat krusial karena menyangkut pengawasan pekerjaan dan kualitas pengerjaan, serta menyangkut pertanggungjawaban anggaran.
Dia mengatakan, anggaran pemerintah di pusat atau daerah banyak terserap dalam pembangunan infrastruktur.
Namun, anggaran yang banyak terserap itu menjadi percuma apabila tidak diimbangi dengan pengawasan mumpuni.
"Belum lagi adanya permintaan fee dari permintaan dari berbagai pihak, sehingga anggaran yang seharusnya bisa terserap untuk infrastruktur 100 persen, paling 60-70 persen yang masuk untuk infrastruktur, itu pun sudah bagus," katanya.
"Artinya ada kebocoran besar di dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pembangunan infrastruktur itu, terdapat kebocoran anggaran yang sangat besar karena adanya pungutan dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.