Nasib Johnny G Plate usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Posisinya sebagai Sekjen NasDem Diganti
Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan menara base transciever station (BTS) 4G pada Rabu (17/5/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Sementara itu, Pihak Partai NasDem belum mengusulkan nama baru pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan reshuffle atau perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
Sehingga, kata Surya Paloh, pihaknya enggan untuk mendahului ketetapan dari Jokowi dengan menyodorkan nama pengganti Johnny.
"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden. Kita ajukan baru, salah-salah presiden tak suka," ucap Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Paloh menyatakan, pihaknya tidak bisa mengajukan nama pengganti Johnny tanpa permintaan Jokowi.
Sebab, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
Baca juga: Istana: Kasus Johnny G Plate Murni Terkait Tugas dan Tanggung Jawab Selaku Menteri
Sebagai informasi, Menkominfo Johnny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ketiga kalinya terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) pada Rabu (17/5/2023).
Setelah pemeriksaan, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS.
Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang sudah dilakukan pemeriksaaan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Dalam kasus tersebut, diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8 triliun.
Terkait perkara BTS ini, sebelumnya juga sudah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka terbaru, yakni Menkominfo Johnny G Plate.
Sehingga, total ada enam tersangka kasus korupsi BTS.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Ashri Fadilla, WartakotaLive.com, YouTube Kompas TV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.