Dituding Ada Intervensi Politik dalam Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Ini Kata Jokowi
Pengamat sebut tersangka Johnny Plate sulit dipisahkan dari dinamika politik, Presiden Jokowi tegaskan Kejagung akan terbuka yakin kerja profesional.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Sejumlah pengamat menilai penetapan tersangka Plate yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai NasDem sulit dipisahkan dari dinamika politik.
Terutama, setelah NasDem pisah jalan dengan partai -partai pendukung pemerintah dalam Pilpres 2024.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa penegakkan hukum dilakukan profesional.
Ia mengatakan Kejaksaan Agung akan profesional dan terbuka dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kejaksaan Agung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional,” kata Jokowi sebelum bertolak ke Jepang, di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat, (19/5/2023).
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra meminta penegak hukum transparan dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Menkominfo RI sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate.
Herzaky mengatakan penegak hukum tidak boleh mempolitisasi kasus hukum tersebut.
Apalagi, politisasi karena NasDem memiliki pilihan politik yang berbeda dengan penguasa.
"Demokrasi dan marwah negara ditegakkan dengan proses hukum yang transparan, adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai proses hukum ini dipolitisasi hanya karena pilihan jalan politik yang berbeda," ujar Herzaky saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
Namun begitu, Herzaky menuturkan pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Johnny G Plate.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," jelasnya.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Momen Jokowi Reshuffle hingga Hary Tanoesoedibjo Muncul di Istana
Di sisi lain, Herzaky menambahkan kasus yang membelit Johnny G Plate tak berpengaruh terhadap koalisi perubahan.
Sebaliknya, koalisi dipastikan bakal tetap solid mengusung Anies Baswedan sebagai capres.
"Proses ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap koalisi perubahan. Kami tetap solid, karena modal utama Koalisi Perubahan adalah soliditas," pungkasnya.
Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden merespon penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny Plate oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhwardani mengatakan bahwa penetapan tersangka Sekjen NasDem tersebut murni penegakkan hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik.
“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” kata dia, Rabu, (17/5/2023).
Menurut wanita yang karib disapa Dani ini, pemerintah sangat menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja. Kita serahkan pada proses hukum,” katanya.
Pemerintah kata Dani tidak berharap adanya kasus tersebut. Presiden Jokowi menurutnya telah berulangkali mengingatkan menterinya untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak terseret kasus korupsi.
“Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati,” pungkasnya.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung, Johnny digiring menuju mobil tahanan dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS, Kejagung pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.
Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Baca juga: Terima Fasilitas dan Kembalikan Uang Rp 534 Juta, Kenapa Adik Johnny Plate Belum Tersangka?
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.