Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Tersangka, Juru Bicara: Relawan Makin Solid Dukung Anies Baswedan

Bahkan menurutnya, pasca peristiwa ditangkapnya Johnny G Plate dukungan relawan Anies Baswedan kian kuat dan solid.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Johnny G Plate Tersangka, Juru Bicara: Relawan Makin Solid Dukung Anies Baswedan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Juru bicara (jubir) Anies Baswedan, Hendri Satrio. Hendri Satrio menilai, penetapan tersangka pada kader Partai NasDem Johnny G Plate tidak mempengaruhi semangat relawan dalam mendukung bacapres Anies Baswedan. 

"Kita ingin mengambil momentum itu untuk menguatkan tekad bersama relawan Anies untuk mendukung Anies Baswedan dan juga mendukung partai-partai pendukung, partai-partai pengusung Anies Baswedan," ujarnya.

Baca juga: Sekjen NasDem Johnny Plate Tersangka, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Solid dan Fokus Menangkan Anies

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas