Menkominfo Tersangka, Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum, Kejaksaan Agung Pasti Profesional
Presiden Jokowi angkat bicara terkait penetapan tersangka Menkominfo Johhny Plate oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembangunan tower BTS.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny Plate oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sangat menghormati proses hukum yang berlaku.
“Ya kita menghormati proses hukum,” kata Jokowi sebelum bertolak ke Jepang, di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat, (19/5/2023).
Presiden menegaskan Kejaksaan Agung akan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Kejaksaan akan terbuka mengungkap kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” katanya.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung, Johnny digiring menuju mobil tahanan dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS, Kejagung pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.
Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.